PATI, ynmedia.co.id — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Pati mulai memasuki tahapan akhir sebelum ditetapkan. Setelah pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati rampung, rancangan tersebut kini berada dalam proses evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan evaluasi gubernur menjadi salah satu tahapan penting sebelum rancangan regulasi tersebut dapat dilanjutkan menuju proses penetapan.
“Pembahasan bersama eksekutif sudah selesai. Saat ini kami menunggu hasil evaluasi gubernur. Setelah itu masih ada public hearing dan kemudian dilanjutkan ke paripurna,” ujar Danu.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum Ranperda tersebut resmi menjadi Peraturan Daerah. Hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nantinya akan menjadi bahan DPRD untuk melihat apakah masih terdapat ketentuan yang perlu disesuaikan.
Danu memastikan setiap catatan yang muncul dari hasil evaluasi akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Hal tersebut diperlukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau ada catatan dari hasil evaluasi, tentu akan kami tindak lanjuti. Setelah semuanya selesai, baru kami masuk ke tahapan public hearing,” katanya.
Ia menjelaskan, public hearing juga memiliki peran penting dalam proses penyempurnaan Ranperda. Melalui tahapan tersebut, masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan masukan sebelum regulasi ditetapkan.
Menurut Danu, keberadaan masukan dari masyarakat diperlukan agar aturan yang telah disusun tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penerima manfaat ketika nantinya diterapkan.
“Public hearing menjadi ruang untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Jadi sebelum ditetapkan, kami ingin memastikan rancangan ini benar-benar siap untuk diterapkan,” jelasnya.
Danu berharap evaluasi gubernur dapat segera diselesaikan sehingga tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai rencana. DPRD Pati juga menargetkan seluruh proses pembentukan Ranperda tersebut rampung pada 2026.
Dengan penyelesaian regulasi pada tahun ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki waktu untuk menyiapkan berbagai kebutuhan pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada 2027.
“Harapannya tahapan yang tersisa tidak menemui kendala. Target kami tahun ini selesai, sehingga pada 2027 sudah bisa masuk tahap pelaksanaan,” pungkasnya.
(ADV)










