PATI, ynmedia.co.id – Komisi A DPRD Kabupaten Pati belum menentukan langkah terkait rencana pemanggilan camat dan kepala perangkat daerah yang tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Pati.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Suharmanto, mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembahasan internal sebelum menentukan tindak lanjut atas arahan pimpinan DPRD dan Plt Bupati Pati.
Sebelumnya, ketidakhadiran sejumlah camat dalam rapat paripurna menjadi perhatian. Dari 21 camat di Kabupaten Pati, hanya Camat Wedarijaksa yang disebut hadir secara langsung. Sementara sejumlah camat lainnya mengirimkan staf sebagai perwakilan dan sebagian tidak hadir.
“Kemarin dari pimpinan DPRD dan Plt Bupati sudah menyampaikan agar camat dan kepala dinas yang tidak hadir saat paripurna dipanggil. Tetapi kita harus rapat komisi terlebih dahulu,” ujar Suharmanto.
Menurutnya, keputusan kelembagaan perlu diambil melalui pembahasan bersama agar langkah yang ditempuh Komisi A memiliki dasar yang jelas. Pemanggilan pejabat juga perlu ditentukan secara terukur, baik terkait pihak yang akan dimintai keterangan maupun materi yang akan diklarifikasi.
“Kita harus melihat dulu mekanismenya. Siapa yang akan dipanggil, dalam kapasitas apa, kemudian apa yang ingin kita klarifikasi. Semua perlu dibahas bersama,” katanya.
Suharmanto menilai pembahasan internal diperlukan agar pemanggilan nantinya tidak sekadar menjadi respons atas ketidakhadiran dalam satu agenda. Komisi A juga perlu mengetahui alasan masing-masing pejabat tidak dapat menghadiri rapat paripurna.
Ia mengingatkan bahwa camat maupun kepala perangkat daerah memiliki tugas kedinasan yang harus dijalankan. Karena itu, kondisi yang menyebabkan ketidakhadiran perlu diketahui sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Jangan hanya melihat ketidakhadirannya. Kita juga perlu mengetahui alasannya. Kalau memang ada tugas kedinasan yang bersamaan, itu harus kita pahami,” jelasnya.
Meski demikian, Suharmanto mengatakan kehadiran pejabat dalam agenda resmi DPRD tetap menjadi bagian dari koordinasi penyelenggaraan pemerintahan. Jika ketidakhadiran terjadi berulang tanpa penjelasan yang memadai, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi.
“Kalau ternyata ada pola ketidakhadiran yang berulang tanpa alasan yang jelas, tentu perlu ada evaluasi,” katanya.
Ia memastikan persoalan tersebut akan dibahas dalam rapat Komisi A. Setelah pembahasan internal dilakukan, komisi akan menentukan langkah yang diperlukan, termasuk kemungkinan meminta klarifikasi kepada camat maupun kepala dinas.
“Intinya kita rapat komisi dulu. Setelah itu baru kita tentukan langkah berikutnya, termasuk kalau memang perlu memanggil camat maupun kepala dinas,” pungkasnya.
(ADV)










