PATI, ynmedia.co.id — Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengingatkan agar rencana pemberian tambahan penghasilan kepada tenaga honorer APBD 2005 tidak disamakan begitu saja dengan kebijakan untuk aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKB, Kastomo, mengatakan perbedaan status kepegawaian membuat mekanisme pemberian penghasilan juga harus diperhatikan.
“Teman-teman honorer ini tentu memiliki jasa dan pengabdian yang panjang. Tetapi secara status mereka berbeda dengan ASN, sehingga bentuk penghargaan yang diberikan juga harus melihat ketentuan yang mengaturnya,” kata Kastomo.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan kajian agar kebijakan yang nantinya diambil tidak justru menimbulkan persoalan hukum.
Ia menilai pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mencari alternatif bentuk penghargaan sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi.
“Bisa saja ada bentuk penghargaan tertentu, tetapi jangan kemudian kita menyebutnya sebagai tunjangan ASN kalau memang statusnya bukan ASN. Istilah, mekanisme dan sumber anggarannya harus tepat,” jelasnya.
Kastomo berharap OPD terkait dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai pilihan kebijakan yang tersedia.
Dengan demikian, pembahasan di tingkat DPRD bersama pemerintah daerah dapat dilakukan berdasarkan data dan aturan yang jelas.
“Kita ingin membantu mencarikan solusi, tetapi solusinya harus aman secara hukum dan bisa dilaksanakan pemerintah daerah,” pungkasnya.
(ADV)










