Ketua DPRD Pati Tegaskan Fungsi Pengawasan Dimulai dari Komisi A

banner 468x60

PATI, ynmedia.co.id – DPRD Kabupaten Pati mulai mengarahkan persoalan ketidakhadiran sejumlah camat dan kepala OPD dalam rapat paripurna ke ranah fungsi pengawasan legislatif.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan persoalan tersebut akan terlebih dahulu ditindaklanjuti melalui Komisi A DPRD Pati.

Pernyataan itu disampaikan Ali saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (14/9/2026), setelah mendapat interupsi dari Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo.

Bandang sebelumnya mempertanyakan kehadiran 21 camat dan sejumlah kepala dinas dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026.

Ali mengatakan Komisi A akan memeriksa daftar hadir dan mengidentifikasi pejabat yang tidak hadir dalam agenda tersebut.

“Melalui Komisi A, nanti dilihat itu daftar hadirnya siapa-siapa camat yang tidak hadir, kemudian kepala dinas siapa yang tidak hadir,” ujarnya.

Pejabat yang tercatat tidak hadir kemudian akan diundang oleh Komisi A untuk mendapatkan penjelasan sekaligus menindaklanjuti persoalan tersebut.

Hasil pembahasan Komisi A nantinya akan menjadi bahan rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada Plt Bupati Pati.

Ali menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sesuai tugas dan kewenangannya.

“Akhir-akhir ini kita akan mempunyai fungsi pengawasan sesuai dengan tugas kita, tentunya kita mulai dari Komisi A,” tegas Ali.

Menurutnya, DPRD perlu memastikan setiap persoalan yang berkaitan dengan kedisiplinan dan kehadiran jajaran pemerintahan daerah ditangani melalui mekanisme kelembagaan.

Dengan tindak lanjut tersebut, persoalan yang mencuat dalam rapat paripurna diharapkan dapat memperoleh penjelasan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pati ke depan.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *