PATI, ynmedia.co.id — Komisi A DPRD Kabupaten Pati menyoroti rencana pergeseran anggaran dalam Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut dinilai perlu dilakukan secara terukur agar belanja daerah benar-benar menjawab kebutuhan prioritas.
Hal itu menjadi salah satu catatan Komisi A setelah melakukan pembahasan usulan plafon anggaran bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretariat DPRD. Hasil pembahasan kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pati, Jumat (14/8/2026).
Anggota DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo mengatakan, Komisi A pada prinsipnya menerima usulan plafon anggaran kedua OPD tersebut. Namun, terdapat perhatian terhadap perubahan alokasi pada belanja modal serta belanja barang dan jasa.
Menurut Teguh, pergeseran anggaran harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan tingkat kepentingan program. Jangan sampai perubahan anggaran justru membuat program yang telah direncanakan kehilangan dukungan pembiayaan.
“Setiap pergeseran anggaran harus mempunyai alasan yang jelas dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih prioritas. Jangan sampai anggaran hanya berpindah pos, tetapi tidak memberikan dampak terhadap pencapaian program,” kata Teguh.
Ia menambahkan, proses penyesuaian anggaran juga perlu memperhatikan kemampuan OPD dalam merealisasikan program hingga akhir tahun anggaran.
Komisi A memandang Satpol PP dan Sekretariat DPRD memiliki fungsi strategis yang membutuhkan dukungan anggaran sesuai tugas masing-masing. Satpol PP berkaitan dengan penegakan Perda serta ketertiban umum, sedangkan Sekretariat DPRD menunjang berbagai kegiatan kelembagaan DPRD.
Karena itu, penataan kembali belanja harus tetap menjaga keberlangsungan tugas kedua OPD. Efisiensi, kata Teguh, bukan berarti mengurangi kebutuhan penting, tetapi memastikan anggaran digunakan pada kegiatan yang memiliki manfaat paling besar.
Pembahasan tersebut sebelumnya dilakukan bersama Badan Anggaran dengan mempertimbangkan urgensi kegiatan serta realisasi anggaran sebelumnya.
Komisi A berharap catatan mengenai pergeseran anggaran tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam tahapan selanjutnya. Dengan begitu, Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas belanja daerah.
“Yang kami dorong bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi bagaimana setiap perubahan itu mempunyai tujuan yang jelas dan bisa memperkuat pelaksanaan program OPD,” pungkas Teguh.
(ADV)










