PATI, ynmedia.co.id — Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, mendorong agar persoalan ketidakhadiran sejumlah camat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.
Menurut Narso, Komisi A dapat meminta penjelasan dari pejabat terkait apabila pimpinan DPRD memberikan mandat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Langkah klarifikasi dinilai penting agar informasi yang diperoleh tidak hanya berdasarkan daftar kehadiran.
Pada rapat paripurna DPRD Pati, 14 September 2026, sebanyak 21 camat diketahui mendapat undangan. Namun, hanya sebagian yang tercatat hadir di lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, terdapat pula pejabat yang tercatat hadir tetapi ternyata diwakili oleh unsur kecamatan.
Narso mengatakan kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Setiap pejabat yang tidak hadir dapat memiliki alasan berbeda, sehingga diperlukan penjelasan secara langsung sebelum DPRD mengambil kesimpulan.
“Yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah alasan ketidakhadiran masing-masing. Kalau memang ada tugas kedinasan atau alasan lain, tentu harus dijelaskan,” demikian pandangan Narso.
Ia menegaskan, Komisi A memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, bukan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN).
Apabila dari hasil klarifikasi ditemukan adanya persoalan kedisiplinan, tindak lanjut terkait pembinaan maupun sanksi menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin juga mendorong Komisi A untuk memanggil camat maupun kepala OPD yang tidak hadir. Menurutnya, forum tersebut dapat digunakan untuk mengetahui alasan ketidakhadiran, sementara persoalan sanksi diserahkan kepada Plt Bupati Pati.
Narso berharap proses klarifikasi nantinya tidak sekadar menjadi upaya mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga dapat memperbaiki pola komunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah.
Ia menilai koordinasi yang berjalan baik diperlukan agar agenda penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara efektif dan tidak terganggu oleh persoalan komunikasi maupun administrasi.
(ADV)










