Pengawasan Revitalisasi Sekolah Berjalan, DPRD Pati Tegaskan Tak Intervensi

banner 468x60

PATI, ynmedia.co.id — DPRD Kabupaten Pati menegaskan bahwa fungsi pengawasan legislatif terhadap program revitalisasi sekolah berbeda dengan kewenangan pemerintah dalam melaksanakan pekerjaan teknis. Pembagian peran tersebut dinilai penting agar kegiatan pengawasan tidak disalahartikan sebagai bentuk intervensi terhadap proyek.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan program yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan. Sementara pelaksanaan teknis tetap menjadi kewenangan pemerintah dan pihak pelaksana sesuai tugas masing-masing.

“Meski itu dari APBN, DPRD punya fungsi pengawasan,” ujar Ali.

Ia menjelaskan, Komisi D melakukan peninjauan ke sejumlah sekolah setelah mendapatkan tugas untuk memantau pelaksanaan program revitalisasi, mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP.

Dari kegiatan tersebut, DPRD menemukan sejumlah hal yang menurut Ali perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Beberapa sekolah yang menjadi perhatian antara lain SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran dan SD 02 Brati.

Ali menyebut SD 01 Sundoluhur menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian karena terdapat perbedaan antara pekerjaan yang tercantum dalam dokumen perencanaan dengan kondisi yang ditemukan saat pengecekan di lapangan.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi bagian dari bahan pengawasan DPRD untuk kemudian diklarifikasi kepada pihak terkait.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi, menekankan pentingnya memahami perbedaan antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan teknis pembangunan.

“Pengawasan dan pelaksanaan adalah dua hal yang berbeda. DPRD mengawasi agar program berjalan sesuai aturan, sedangkan teknis pelaksanaan berada pada pihak yang memang memiliki kewenangan.”

Hardi juga menilai keterbukaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran pemerintah. Apabila ditemukan persoalan dalam pekerjaan, ia mendorong agar hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan perbaikan.

“Kalau ada persoalan di lapangan, jalurnya adalah klarifikasi dan perbaikan. Semua harus terbuka sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar.”

Pengawasan DPRD terhadap pembangunan fasilitas pendidikan juga telah dilakukan pada proyek di luar program revitalisasi. Salah satunya di SDN Sampok, Kecamatan Gunungwungkal.

Komisi D sebelumnya turun ke sekolah tersebut setelah menerima laporan masyarakat mengenai pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan RAB. Nilai pekerjaan yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp780 juta.

Dengan berbagai pemantauan tersebut, DPRD Pati menegaskan pengawasan terhadap sektor pendidikan merupakan bagian dari upaya memastikan anggaran pemerintah digunakan sesuai perencanaan dan memberikan hasil yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *