PATI, ynmedia.co.id — Kabupaten Pati dapat mengambil pelajaran dari daerah lain dalam mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), salah satunya Kabupaten Grobogan yang menjadwalkan pelaksanaan Pilkades pada Desember 2026.
Ketua Komisi A DPRD Pati Narso mengatakan Grobogan tetap dapat melangkah dengan menggunakan Peraturan Pemerintah sebagai salah satu dasar hukum pelaksanaan.
“Grobogan bisa menjadi contoh. Mereka akan melaksanakan Pilkades Desember 2026 dan menggunakan acuan PP. Jadi ketika Perda belum selesai, tahapan tidak harus otomatis berhenti,” kata Narso.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang untuk tetap mempersiapkan agenda Pilkades sembari menyelesaikan regulasi daerah.
Narso mengatakan Kabupaten Pati juga perlu mengambil langkah serupa apabila penyelesaian Raperda belum sesuai dengan kebutuhan waktu pelaksanaan Pilkades.
“Jangan sampai kita menunggu Perda selesai semuanya, kemudian persiapannya justru terlambat,” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi A tetap berkomitmen menyelesaikan Raperda tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Ketua BPD.
Targetnya, regulasi tersebut dapat diselesaikan pada November 2026.
Namun, agenda tersebut harus berjalan bersama dengan persiapan Pilkades yang ditargetkan mulai berlangsung pada Maret 2027 bagi desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir Februari.
“Kita tidak ingin ada kekosongan. Karena itu, persiapannya harus dilakukan sekarang,” tegasnya.
Narso berharap pemerintah daerah segera menyusun data dan tahapan Pilkades sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung tepat waktu.
(ADV)










