DPRD Pati Dukung RUU Perampasan Aset, Ali Badrudin Ingatkan Batas Kewenangan Daerah

banner 468x60

PATI, ynmedia.co.id — Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menegaskan bahwa lembaganya mendukung aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut perlu ditempatkan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga pemerintahan.

Hal itu disampaikan Ali menanggapi tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam agenda Reuni Akbar yang digelar di depan Gedung DPRD Pati, Kamis (13/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, AMPB mendorong DPRD Pati mengambil sikap melalui rapat paripurna sebagai bentuk dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah pusat.

Ali mengatakan, DPRD Pati memahami keresahan sekaligus dorongan masyarakat agar regulasi tersebut segera mendapatkan kepastian. Menurutnya, secara substansi tidak ada persoalan bagi DPRD Pati untuk menyatakan dukungan terhadap proses pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Kalau substansinya adalah bagaimana pemerintah pusat segera memproses dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, kami di DPRD Pati mendukung. Aspirasi seperti ini tentu harus kita dengarkan,” kata Ali.

Namun, ia meminta tuntutan tersebut tidak kemudian dimaknai bahwa DPRD Kabupaten Pati mempunyai kewenangan untuk mengesahkan undang-undang. Proses legislasi nasional berada dalam ranah pemerintah pusat dan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang.

“Jangan sampai kemudian kewenangan itu menjadi rancu. DPRD kabupaten memiliki kewenangan di daerah, sedangkan pengesahan undang-undang merupakan kewenangan di tingkat pusat,” jelasnya.

Ali menilai dukungan DPRD Pati terhadap RUU Perampasan Aset tetap dapat diberikan tanpa harus mengambil alih kewenangan pemerintah pusat. Salah satunya melalui penyampaian sikap kelembagaan yang kemudian dapat menjadi bagian dari aspirasi daerah kepada pemerintah pusat.

“Kalau yang diminta adalah sikap dukungan dari DPRD, tentu kita bisa memberikan. Kita bisa menyampaikan aspirasi tersebut supaya menjadi perhatian dan didorong di tingkat pusat,” ujarnya.

Ia juga menilai keberadaan regulasi mengenai perampasan aset memiliki arti penting dalam sistem penegakan hukum. Terlebih, instrumen tersebut diharapkan dapat membantu negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Yang paling penting adalah bagaimana aturan itu nantinya benar-benar bisa memperkuat penegakan hukum. Jangan sampai hasil kejahatan kemudian tidak bisa ditindak secara maksimal,” ungkap Ali.

Menurutnya, persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pelaku yang dijatuhi hukuman, tetapi juga bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, Ali menganggap tuntutan AMPB memiliki sisi positif. Ia menilai masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi mengenai penguatan penegakan hukum, sementara DPRD memiliki kewajiban untuk menampung dan meresponsnya.

“Kami melihat ini sebagai aspirasi yang baik. Masyarakat ingin agar penegakan hukum semakin kuat, dan itu tentu menjadi perhatian kami,” katanya.

Ali menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan anggota DPRD Pati untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia mengungkapkan telah menghubungi anggota dewan melalui pesan singkat dan WhatsApp agar dapat merespons agenda yang disampaikan AMPB.

Meski demikian, tidak seluruh anggota DPRD bisa hadir dalam waktu singkat karena sebagian berdomisili di sejumlah wilayah yang cukup jauh dari pusat Kabupaten Pati.

Ali menegaskan, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tetap diberikan dengan menghormati mekanisme kelembagaan serta pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Prinsipnya kita mendukung penguatan penegakan hukum. Tetapi prosesnya tetap harus berjalan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *