DPRD Pati Dukung RUU Perampasan Aset, Ali Badrudin: Kewenangan Ada di Pemerintah Pusat

banner 468x60

PATI, ynmedia.co.id — Dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin. Namun, ia menegaskan bahwa proses pengesahan regulasi tersebut bukan berada di tangan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Ali merespons aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam agenda Reuni Akbar yang digelar di depan Gedung DPRD Pati, Kamis (13/8/2026). Salah satu tuntutan yang dibawa AMPB yakni meminta DPRD Pati menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ali menjelaskan, DPRD Pati pada prinsipnya memiliki sikap yang sama dengan tuntutan tersebut. Pihaknya mendukung agar regulasi perampasan aset segera diproses dan disahkan di tingkat pusat.

“Pada prinsipnya kami di DPRD menyetujui atau sepakat Undang-Undang Perampasan Aset itu disahkan oleh pemerintah pusat,” ujar Ali.

Meski demikian, Ali meminta masyarakat memahami batas kewenangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Menurutnya, DPRD Kabupaten Pati tidak berada pada posisi yang dapat mengesahkan undang-undang karena proses tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat bersama lembaga terkait di tingkat nasional.

“Ini kan menjadi domainnya pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah Kabupaten Pati. Ini harus kita pahami,” tegasnya.

Menurut Ali, dukungan dari daerah tetap dapat diberikan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. DPRD Pati, kata dia, tidak keberatan apabila diminta menyampaikan dukungan agar pembahasan RUU Perampasan Aset terus didorong di tingkat pusat.

“Kalau kita disuruh memberikan dukungan agar undang-undang perampasan aset ini diproses oleh pusat, kami siap. Kalau permintaannya dibubuhkan dalam tanda tangan, kami siap,” jelasnya.

Ali menilai isu perampasan aset merupakan bagian penting dari agenda penegakan hukum. Ia berpandangan, keberadaan regulasi yang kuat dapat memperkuat upaya negara dalam menangani tindak pidana, termasuk perkara korupsi.

Karena itu, ia menganggap tuntutan AMPB memiliki substansi yang patut diperhatikan. Menurutnya, aspirasi masyarakat terkait penguatan instrumen hukum harus tetap mendapatkan ruang untuk disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Kita mengapresiasi apa yang menjadi maksud dan tujuan teman-teman AMPB. Maksud dan tujuannya baik, yaitu terkait dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana,” katanya.

Ali menambahkan, dukungan DPRD Pati terhadap substansi RUU Perampasan Aset tidak berarti mengabaikan aturan kelembagaan. Setiap langkah DPRD tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku agar keputusan maupun sikap lembaga memiliki dasar yang jelas.

Ia memastikan pihaknya akan tetap merespons aspirasi yang disampaikan AMPB dengan mempertimbangkan kewenangan DPRD Kabupaten Pati.

“Intinya, kalau untuk memberikan dukungan terhadap proses pengesahan di pusat, kami siap. Tetapi pengesahan undang-undangnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat,” pungkas Ali.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *