PATI, ynmedia.co.id — Berakhirnya masa kontrak Ruko Puri pada Juli 2026 menjadi perhatian, terutama bagi para pelaku usaha yang selama bertahun-tahun menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Perubahan status pengelolaan aset dinilai perlu disertai kepastian mengenai keberlanjutan usaha para pengelola lama.
Sebagian pengelola diketahui telah menempati Ruko Puri selama puluhan tahun. Bagi mereka, kawasan tersebut bukan sekadar tempat berjualan, tetapi juga menjadi sumber penghasilan dan bagian dari perjalanan kehidupan keluarga.
Salah satu pengelola, Indra, mengaku masih membutuhkan kejelasan terkait rencana pemerintah setelah kontrak berakhir. Ia berharap kebijakan terhadap kawasan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek aset, tetapi juga memperhatikan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut.
“Sudah lama kami berusaha di sini. Kalau kemudian harus pindah, tentu membutuhkan persiapan. Kami berharap ada kejelasan dan solusi dari pemerintah,” ungkap Indra.
Ia mengatakan para pengelola pada prinsipnya dapat memahami apabila pemerintah memiliki rencana penataan maupun perubahan fungsi kawasan. Namun, menurutnya, proses tersebut sebaiknya tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang yang telah lama menempati Ruko Puri.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi C DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, Irianto Budi Utomo. Ia menilai pemerintah daerah perlu memasukkan aspek sosial dalam setiap kebijakan terkait masa depan Ruko Puri.
Menurut Irianto, lamanya hubungan para pengelola dengan kawasan tersebut tidak dapat dilepaskan begitu saja dalam proses penataan aset. Selain nilai ekonomi, terdapat keberadaan masyarakat yang selama bertahun-tahun menjadikan lokasi itu sebagai sumber mata pencaharian.
“Kalau seseorang sudah puluhan tahun mencari nafkah di satu tempat, tentu ada sisi sosial yang harus menjadi pertimbangan. Jangan hanya melihat asetnya, tetapi juga masyarakat yang selama ini ikut menggerakkan aktivitas ekonomi di sana,” ujar Irianto.
Ia meminta Pemkab Pati membuka komunikasi dengan para pengelola sebelum menetapkan kebijakan lebih lanjut. Dialog dinilai penting agar pemerintah dapat menyampaikan rencana secara terbuka sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyiapkan langkah berikutnya.
Irianto menilai penyampaian informasi sejak awal juga dapat mencegah munculnya kesalahpahaman. Para pengelola akan memiliki waktu untuk mempersiapkan usaha apabila nantinya memang terdapat perubahan fungsi maupun penataan kawasan.
“Yang penting ada komunikasi. Kalau memang ada perubahan terhadap kawasan, sampaikan sejak awal agar para pengelola bisa mengetahui arah kebijakannya dan menyiapkan masa depan usahanya,” katanya.
Ia berharap rencana pengembangan Ruko Puri nantinya tetap mempertimbangkan keberadaan pelaku usaha lama. Menurutnya, pembangunan dan penataan kawasan semestinya dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi di lokasi tersebut.
“Penataan kawasan tentu boleh dilakukan, tetapi jangan sampai masyarakat yang selama ini ikut menghidupkan kawasan justru kehilangan ruang tanpa ada solusi,” pungkas Irianto.
(ADV)










