PATI, ynmedia.com — Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengingatkan seluruh pihak agar persoalan administrasi sekolah tidak sampai menghambat siswa dalam memperoleh pendidikan. Kepentingan dan keberlanjutan proses belajar peserta didik dinilai harus menjadi pertimbangan utama ketika muncul persoalan dalam administrasi pendidikan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, bersama anggota Komisi D, Didin Syafrudin, menyampaikan hal tersebut setelah menindaklanjuti persoalan perpindahan seorang siswa dari SMP Negeri 8 Pati ke MTs Juwana.
Endah menegaskan, persoalan yang berkaitan dengan administrasi semestinya dapat diselesaikan tanpa membawa dampak terhadap aktivitas belajar siswa.
“Ketika ada persoalan administrasi, kepentingan anak harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai proses administratif justru mengganggu kegiatan belajar,” ujar Endah.
Menurutnya, komunikasi antara sekolah dan keluarga menjadi bagian penting, khususnya ketika peserta didik memutuskan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Orang tua perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan proses perpindahan secara jelas.
“Orang tua perlu mengetahui sampai sejauh mana prosesnya. Sekolah juga harus memberikan penjelasan mengenai tahapan yang sedang dilakukan,” jelasnya.
Senada dengan Endah, Didin Syafrudin mengatakan siswa tidak seharusnya ikut terbebani oleh persoalan administratif yang muncul ketika proses perpindahan sekolah berlangsung.
“Anak tugas utamanya belajar. Kalau ada persoalan data maupun administrasi, itu menjadi ranah orang tua, sekolah, dan pihak terkait untuk menyelesaikannya,” ungkap Didin.
Ia menilai pencatatan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap penting untuk memastikan data peserta didik akurat. Namun, proses perbaikan atau pemindahan data harus dibarengi dengan langkah penyelesaian yang tidak mengganggu hak siswa untuk belajar.
“Datanya memang harus benar. Tetapi ketika ada proses pembenahan data, harus ada solusi agar anak tetap bisa mengikuti pembelajaran,” tegasnya.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi D ke SMPN 8 Pati, dewan meminta keterangan dari pihak sekolah dan wali murid. Dari hasil komunikasi tersebut, persoalan yang terjadi disebut berkaitan dengan adanya miskomunikasi dalam proses pemindahan data siswa.
Endah menilai pertemuan langsung antara pihak-pihak terkait menjadi langkah positif untuk memperjelas persoalan yang sebelumnya berkembang.
“Setelah semua pihak berkomunikasi, persoalannya menjadi lebih jelas. Ini menunjukkan bahwa komunikasi merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan pendidikan,” katanya.
Didin meminta proses administrasi yang masih berlangsung segera diselesaikan sehingga siswa memperoleh kepastian mengenai status pendidikannya di sekolah baru.
“Jangan sampai administrasinya terlalu lama tidak jelas. Kami ingin anak memperoleh kepastian dan bisa menjalani pendidikan di sekolah barunya dengan tenang,” tegasnya.
Saat ini, siswa tersebut telah melanjutkan pendidikan di MTs Juwana. Sementara itu, proses pemindahan data Dapodik dari sekolah asal ke sekolah tujuan masih dalam tahap pengurusan.
(ADV)










