PATI, ynmedia.co.id — Partai Golkar Kabupaten Pati menaruh perhatian terhadap kekosongan satu kursi DPRD Pati dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2. Kursi tersebut dinilai penting karena mewakili aspirasi masyarakat di lima kecamatan dengan jumlah pemilih lebih dari 226 ribu orang.
Kursi yang sebelumnya ditempati Riyanto, anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar yang meninggal dunia, akan diisi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Moh. Setiyadi dipersiapkan untuk menempati posisi tersebut.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan pelaksanaan PAW telah mendapatkan kepastian jadwal. Rapat paripurna untuk proses tersebut direncanakan berlangsung pada 25 September 2026.
“Hari ini ada paripurna dan hasil konsultasi diberikan ruang untuk pelaksanaan paripurna PAW yang dijadwalkan 25 September 2026,” ujar Endah.
Sebelumnya, agenda PAW sempat direncanakan pada awal September. Namun, pelaksanaannya harus menunggu proses perizinan dari Gubernur Jawa Tengah.
“Kendalanya karena izin dari Gubernur Jawa Tengah baru keluar beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.
Setelah izin tersebut diterima, DPRD Pati kemudian melakukan penyesuaian agenda melalui Badan Musyawarah (Banmus). Tahapan tersebut dilakukan agar pelaksanaan PAW dapat masuk dalam jadwal kelembagaan DPRD.
“Sudah kami sesuaikan tahapannya dan Banmus bulan September juga sudah berjalan,” katanya.
Endah menjelaskan, Dapil 2 meliputi Kecamatan Margoyoso, Gunungwungkal, Cluwak, Tayu, dan Dukuhseti. Wilayah tersebut memiliki alokasi 11 kursi dari keseluruhan 50 kursi DPRD Kabupaten Pati.
Sementara berdasarkan data DPT Pilkada 2024, jumlah pemilih di lima kecamatan tersebut mencapai 226.765 orang. Rinciannya, Kecamatan Margoyoso memiliki 56.652 pemilih, Tayu 54.202, Dukuhseti 47.412, Cluwak 37.693, dan Gunungwungkal 30.806 pemilih.
Besarnya cakupan wilayah dan jumlah pemilih tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memastikan kursi yang kosong segera terisi. Dengan demikian, aspirasi masyarakat dari Dapil 2 dapat kembali tersalurkan melalui keterwakilan di DPRD Pati.
Endah berharap seluruh tahapan PAW dapat berjalan lancar hingga pelantikan Moh. Setiyadi. Setelah resmi menjadi anggota DPRD, ia diharapkan dapat segera menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan legislatif.
“Harapannya setelah dilantik, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPRD Pati bisa kembali berjalan secara optimal,” pungkasnya.
(ADV)










