PATI, ynmedia.co.id — DPRD Kabupaten Pati meminta persoalan yang muncul dalam rapat paripurna pembahasan Perubahan APBD 2026 dilihat secara utuh. Ada dua isu yang mencuat, yakni mundurnya waktu pelaksanaan paripurna dan rendahnya kehadiran sejumlah pejabat eksekutif.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan keterlambatan paripurna bukan disebabkan DPRD tidak menjalankan agenda.
Menurutnya, DPRD masih melakukan rapat Badan Anggaran sejak pukul 09.00 WIB untuk menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan 2026 bersama TAPD dan sejumlah pimpinan OPD.
“DPRD rapat Banggar mulai jam 09.00 WIB, belum selesai. Perlu diketahui saat rapat Banggar itu belum deal,” jelas Bandang.
Karena pembahasan Banggar belum selesai, paripurna yang dijadwalkan pagi hari baru dapat dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, Bandang mengatakan persoalan berbeda muncul ketika paripurna dimulai. Sejumlah kursi undangan dari unsur kecamatan dan OPD terlihat kosong atau ditempati perwakilan.
Dari 21 camat yang diundang, enam tercatat berada di lokasi. Setelah dicek, Bandang menyebut hanya Camat Wedarijaksa yang hadir secara langsung, sedangkan lainnya diwakilkan.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi melalui mekanisme kelembagaan.
Menurutnya, setiap ketidakhadiran harus dilihat berdasarkan alasan dan kondisi masing-masing pejabat. DPRD tidak seharusnya langsung memberikan kesimpulan sebelum mendapatkan penjelasan.
Narso juga menekankan bahwa apabila persoalan berkaitan dengan disiplin ASN, kewenangan pembinaan dan pemberian sanksi berada pada pemerintah daerah.
Sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi dan pimpinan dewan.
Dengan demikian, Bandang dan Narso memandang ada dua hal yang perlu dibedakan: alasan paripurna terlambat dimulai karena pembahasan Banggar belum selesai, serta persoalan kehadiran pejabat eksekutif yang perlu mendapatkan klarifikasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan koordinasi antara DPRD dan Pemkab Pati dapat diselesaikan secara kelembagaan tanpa mengganggu pembahasan agenda pemerintahan, khususnya APBD Perubahan 2026.
(ADV)










