PATI, ynmedia.co.id — Penyelarasan regulasi pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu perhatian Komisi A DPRD Kabupaten Pati. Pembaruan aturan dinilai penting untuk memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan di tingkat nasional.
Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKS, Narso, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta retribusi daerah perlu dilakukan secara cermat. Setiap ketentuan harus dipastikan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menghindari munculnya aturan yang tumpang tindih maupun membuka ruang penafsiran berbeda saat diterapkan di lapangan.
“Yang paling penting dalam pembahasan ini adalah bagaimana aturan daerah kita bisa selaras dengan regulasi di atasnya. Jangan sampai ada ketentuan yang tumpang tindih atau justru menimbulkan tafsir berbeda ketika dijalankan,” ujar Narso.
Ia menjelaskan, pengaturan mengenai PBJT dan retribusi memiliki dampak cukup luas karena bersinggungan dengan aktivitas masyarakat serta sumber pendapatan daerah. Oleh sebab itu, penyusunannya perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan fiskal pemerintah dan kemampuan masyarakat.
Narso juga melihat proses penyusunan regulasi tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi aturan yang selama ini berlaku. Ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi daerah perlu disesuaikan agar tetap efektif ketika diterapkan.
“Jangan melihatnya hanya dari sisi pendapatan daerah. Kita juga harus melihat masyarakat sebagai pihak yang akan berhadapan langsung dengan aturan tersebut. Prinsipnya harus jelas, tertib, dan tidak memberatkan,” jelasnya.
Dalam pembahasan, Komisi A akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait. Masukan dari jajaran eksekutif dinilai penting untuk mengetahui kondisi penerapan kebijakan di lapangan serta memastikan rancangan aturan nantinya dapat dilaksanakan secara teknis.
Narso menegaskan, harmonisasi tidak hanya berkaitan dengan mencocokkan isi perda dengan peraturan nasional. Regulasi yang dihasilkan juga harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Perda itu harus bisa menjadi pegangan semua pihak. Pemerintah punya kepastian dalam menjalankan kebijakan, sementara masyarakat juga tahu hak dan kewajibannya,” katanya.
Ia berharap pembahasan Ranperda PBJT dan retribusi dapat segera dituntaskan. Meski demikian, percepatan penyusunan regulasi tetap harus disertai kajian yang memadai agar aturan yang ditetapkan tidak justru menimbulkan persoalan baru.
“Kami ingin cepat, tetapi bukan berarti terburu-buru. Setiap aturan harus dicek supaya ketika sudah ditetapkan tidak menyisakan persoalan baru,” pungkas Narso.
(ADV)










