PATI, ynmedia.co.id – Pembahasan mengenai kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Pati dinilai masih memiliki ruang untuk melibatkan lebih banyak pihak. Aspirasi yang disampaikan Gerakan Jalan Lurus (GJL) melalui audiensi bersama DPRD Pati disebut dapat dilanjutkan dalam forum public hearing apabila regulasi tersebut dibahas lebih lanjut.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, mengatakan mekanisme public hearing menjadi salah satu sarana bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan secara langsung.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar pembahasan kebijakan BPHTB tidak hanya didasarkan pada satu sudut pandang.
“Nanti ada public hearing. Di situ semua pihak bisa menyuarakan dan menyampaikan pendapatnya. Jadi tidak hanya satu pihak saja yang berbicara,” ujarnya.
Muslihan menjelaskan, masyarakat, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan dapat memberikan masukan melalui tahapan yang telah ditentukan. Berbagai pandangan tersebut nantinya dapat menjadi bahan dalam pembahasan regulasi.
Ia menilai proses yang terbuka akan membantu DPRD memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai dampak kebijakan BPHTB. Terlebih, aspirasi yang disampaikan GJL tidak hanya berkaitan dengan tarif pajak.
Dalam audiensi, GJL mengusulkan agar tarif BPHTB diturunkan menjadi 2,5 persen. Selain itu, mereka juga mendorong adanya penerapan skala zona sebagai pertimbangan dalam menentukan nilai objek pajak.
“Semua masukan bisa disampaikan melalui mekanisme yang ada. Tinggal nanti dibahas dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Muslihan.
Menurutnya, setiap usulan perubahan kebijakan harus melalui pembahasan secara menyeluruh. Kepentingan masyarakat dan kebutuhan pendapatan daerah perlu dipertimbangkan secara bersamaan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara proporsional.
Muslihan menambahkan, aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan dalam proses tersebut.
“Yang paling penting jangan sampai hasilnya melanggar undang-undang maupun aturan lainnya,” pungkasnya.
(ADV)










