Golkar Pati Tunggu Rekomendasi Pemprov untuk Lanjutkan Proses PAW

banner 468x60

PATI, ynmedia.co.id – Tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati dari Partai Golkar kini kembali berjalan setelah sebelumnya terkendala kelengkapan administrasi. Berkas yang sempat perlu diperbaiki tersebut kini telah dilengkapi dan pengajuan PAW telah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, menjelaskan kendala yang terjadi sebelumnya berkaitan dengan persyaratan administrasi. Menurutnya, tidak ada persoalan terkait calon yang akan menggantikan anggota DPRD tersebut.

“Memang ada beberapa kelengkapan yang sebelumnya masih perlu dipenuhi. Sekarang sudah dilengkapi dan berkasnya sudah kami ajukan ke provinsi,” ujar Endah.

Dengan dokumen yang telah dinyatakan lengkap, proses selanjutnya berada pada tahapan pemeriksaan dan administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. DPD Golkar Pati saat ini masih menunggu hasil proses tersebut sembari melakukan pemantauan.

Endah berharap tahapan di tingkat provinsi dapat berjalan lancar tanpa adanya permintaan perbaikan dokumen kembali. Kelengkapan persyaratan dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mempercepat proses PAW.

“Saat ini kami menunggu rekomendasi dari provinsi. Mudah-mudahan tidak ada lagi kekurangan administrasi sehingga prosesnya bisa segera berjalan ke tahap berikutnya,” katanya.

DPD Golkar Pati menargetkan rekomendasi dari Pemprov Jateng dapat diterima pada awal September. Setelah rekomendasi tersebut turun, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meneruskan tahapan PAW di DPRD Kabupaten Pati.

“Begitu rekomendasi diterima, akan langsung kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku,” jelasnya.

Endah menambahkan, durasi penyelesaian proses PAW dapat berbeda-beda karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Pemeriksaan dokumen dan verifikasi persyaratan menjadi bagian yang harus diselesaikan sebelum proses dapat dilanjutkan.

“Semua tahapan memang harus dilalui sesuai ketentuan. Kalau ada dokumen yang belum lengkap, tentu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” pungkasnya.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *